;

INDEKS PERSEPSI KORUPSI, Peringkat Indonesia Turun Lagi

INDEKS PERSEPSI KORUPSI,
Peringkat Indonesia
Turun Lagi

Stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia yang diikuti penurunan peringkat hingga lima tingkat menjadi peringatan dalam pemberantasan korupsi. Stagnasi skor IPK Indonesia dinilai cenderung lebih banyak disumbang oleh persoalan pada penegakan hukum dan korupsi politik. Dalam peluncuran skor IPK Indonesia oleh Transparency International Indonesia (TII), di Jakarta, Selasa (30/1) dipaparkan skor IPK Indonesia tahun 2023 stagnan di angka 34 (nilai maksimal 100). Peringkat Indonesia merosot lima tingkat, yakni 110 dari 180 negara menjadi peringkat ke-115. Sebelumnya, skor Indonesia merosot dari 38 dan peringkat ke-96 pada tahun 2021 menjadi skor 34 dengan peringkat ke-110 pada 2022. Skor IPK 34 sama dengan skor Indonesia di 2014. Skor IPK tertinggi Indonesia tercatat tahun 2019, yakni 40 dengan peringkat ke-85. Di kawasan Asia Tenggara, Singapura stagnan di skor 83, Malaysia naik dari 47 menjadi 50.

”Demokrasi Indonesia berjalan mundur. Hal itu terjadi serentak dengan rendahnya pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM. Padahal, tanpa pemberantasan korupsi yang mumpuni, perlindungan HAM sejati tak akan diraih,” kata Sekjen TII Danang Widoyoko. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, Sembilan tahun pemerintahan Jokowi tak memiliki kontribusi berarti bagi pemberantasan korupsi. Bahkan, cenderung membawa kemunduran. ICW menengarai beberapa alasan yang turut melemahkan IPK, yakni Presiden Jokowi lebih sibuk cawe-cawe urusan politik ketimbang membenahi hukum. Sejumlah regulasi yang diyakini bisa menyokong pemberantasan korupsi, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan Revisi UU Pemberantasan Tipikor, tak dikerjakan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :