;

Aroma Pungli Izin Impor Bawang Putih Menguar

Aroma Pungli Izin Impor Bawang Putih Menguar
Sengkarut tata niaga bawang putih terus berlanjut. Ombudsman Indonesia mencium aroma tak sedap dari proses penerbitan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan). Padahal, rekomendasi ini menjadi acuan yang digunakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Dari hasil investigasi, Ombudsman menemukan adanya sejumlah penyimpangan, mulai dari pungutan liar, penerbitan RIPH bawang putih yang melebihi rencana impor, hingga ketidaksesuaian antara komitmen dan realisasi wajib tanam bawang putih. Berdasarkan laporan yang diperoleh Ombudsman, pelaku usaha dibebankan pungutan ilegal Rp 200-Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang ingin diterbitkan. "Jika RIPH misal mendapat kuota 6.000 kg dan SPI 1.000 kg, pungutannya tetap untuk 6.000 kg sesuai RIPH," jelas ungkap Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Selasa (16/1). Ombudsman juga menemukan, banyak importir enggan melakukan wajib tanam lantaran takut merugi karena tak mendapat kepastian SPI dari Kemendag. Alhasil, wajib tanam tidak berjalan. Anggota Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Jaya Sartika mengklaim, seluruh importir yang mendapat RIPH telah memenuhi wajib tanam. Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menampik adanya pungutan liar dalam proses penerbitan RIPH bawang putih. Pemberian RIPH bawang putih sesuai Pementan No. 39/2019. Tapi dia mengakui jumlah RIPH tahun 2023 melebihi kuota impor yakni mencapai 1,2 juta ton.
Download Aplikasi Labirin :