Biaya Haji 2024 Ditetapkan
Pemerintah telah menetapkan nominal biaya penyelenggaraan
ibadah haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk setiap embarkasi atau
tempat pemberangkatan. Penetapan biaya haji 2024 tertuang dalam Keppres No 6
Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 yang Bersumber
dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang ditetapkan pada 9
Januari 2024. Ketentuan biaya ini berlaku bagi Jemaah haji, petugas haji daerah
(PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Dalam
keppres tersebut tercantum besaran nominal BPIH dan biaya perjalanan ibadah
haji (Bipih) di 14 embarkasi.
Nominal biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dengan
Bipih sebesar Rp 60,5 juta. Sementara nominal biaya haji terendah tercatat di
embarkasi Aceh dengan Bipih sebesar Rp 49,9 juta. Adapun biaya di embarkasi
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) masing-masing ditetapkan Rp 58,4 juta. Besaran
Bipih di semua embarkasi tahun ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya
karena terdapat penyesuaian biaya. Bipih ini digunakan untuk biaya berbagai
keperluan jemaah, seperti penerbangan haji, akomodasi di Mekkah, sebagian biaya
akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa. Sementara nominal Bipih PHD dan
pembimbing KBIHU tertinggi juga tercatat di embarkasi Surabaya sebesar Rp 97,8
juta dan terendah di Aceh, yakni Rp 87,3 juta. Biaya di embarkasi Jakarta
(Pondok Gede dan Bekasi) ditetapkan sebesar Rp 95,8 juta.
Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam rilis, Kamis (11/1/2024) mengatakan,
jemaah regular yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) agar menyiapkan proses pelunasan biaya
haji melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji
(BPS-BPIH). Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10
Januari hingga 12 Februari 2024. Menag Yaqut Cholil Qoumas merinci dana nilai
manfaat keuangan jemaah haji reguler 219.463 orang mencapai Rp 8,2 triliun.
Sementara dana nilai manfaat bagi haji khusus 19.280 orang tercatat Rp 14,5
miliar. Dengan jumlah tersebut, pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji
khusus yakni senilai Rp 755.000 per orang. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023