Kebut Aturan Pengerukan Sedimentasi Laut
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan diterapkan pada Maret 2024. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan saat ini tim pengkajian yang dibentuk pemerintah tengah menyiapkan dokumen perencanaan. Dokumen ini akan berisi kajian sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi laut.
“Ditargetkan dokumennya selesai pada awal Maret. Setelah itu sudah bisa digunakan untuk seluruh kegiatan,” ujarnya saat pemaparan Outlook Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kemarin.
Regulasi sedimentasi laut ini disahkan pada Mei 2023. Lima bulan setelah itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023. Pemerintah mengklaim peraturan ini dibuat untuk mengatur pengerukan sedimentasi laut agar lebih terkontrol. Namun aturan ini juga menuai kritik. Selain mengenai dampak lingkungan, PP Nomor 26 Tahun 2023 dianggap akan membuka kembali ekspor pasir laut. (Yetede)
Tags :
#LahanPostingan Terkait
Akses Terputus, Warga Enggano Menjerit
25 Jun 2025
Kemendagri Bentuk Satgas Khusus
25 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023