Ketahui Hak dan Kewajiban sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen
Media massa ramai memberitakan tentang permasalahan antara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan konsumen beberapa waktu terakhir, yang disebabkan adanya ketidak sepahaman antara PUJK dan konsumen atas perjanjian yang telah disepakati. Asuransi unitlink merupakan produk asuransi yang memiliki manfaat investasi, tetapi sering kali dipahami secara berbeda oleh masyarakat dan pemegang polis. Perlu diingat, asuransi unitlink adalah produk asuransi, bukan produk investasi. Oleh karena itu, manfaat, risiko, biaya, dan ketentuan lainnya lebih ditekankan pada ketentuan asuransi. Manfaat investasi di asuransi unitlink adalah manfaat tambahan. Dengan memahami konsep ini, masyarakat dan pemegang polis dapat menyesuaikan penggunaan produk dengan tujuan keuangan dan profil risiko yang dimiliki. PUJK berkewajiban untuk menjelaskan secara detail kepada masyarakat dan pemegang polis tentang hal ini.
Permasalahan antara PUJK dan konsumen terekam dari jumlah pengaduan yang diterima OJK. Sejak awal Januari hingga 24 November 2023, OJK telah menerima 284.469 permintaan layanan, termasuk 20.622 pengaduan, 103 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.271 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sebanyak 18.120 pengaduan (87,87 %) terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK. Sebanyak 2.502 pengaduan (12,13 %) sedang dalam proses penyelesaian. Guna mewujudkan perlindungan konsumen dengan tetap memperhatikan ruang tumbuh bagi lembaga jasa keuangan (LJK), dibutuhkan penguatan berbagai aspek. Pertama, peningkatan literasi masyarakat sebagai konsumen tentang produk dan layanan jasa keuangan, di antaranya berkaitan dengan manfaat, risiko, dan biaya. Kedua, menyediakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan profil risiko konsumen.
Ketiga, peningkatan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan mengetahui hak dan kewajibannya, konsumen akan dapat memaksimalkan manfaat dari produk dan jasa keuangan yang dimiliki dan jika terjadi permasalahan di masa depan, konsumen mengetahui langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bagi PUJK, hal ini membantu mengurangi permasalahan yang timbul di kemudian hari dan mendorong kinerja PUJK. Dengan mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki, akan mendukung konsumen untuk cerdas berinvestasi dan meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan di masa yang akan datang. Konsumen diimbau untuk memahami klausul dari perjanjian sebelum menandatanganinya. Jika ada hal yang masih belum dipahami, konsumen dapat bertanya kepada petugas pemasaran lembaga jasa keuangan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023