Tindak Lanjuti Data Transaksi Mencurigakan
Penyelenggara, pengawas pemilu, dan penegak hukum diminta serius menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengenai transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Aparat diingatkan tidak hanya terpaku pada UU Pemilu, tetapi juga menggunakan instrumen hukum lain untuk menindak pelanggaran. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, di Jakarta, Minggu (17/12) mengatakan, pihaknya menerima surat berisi laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Bawaslu masih mendalami data transaksi yang diberikan PPATK. Hasil analisis Bawaslu akan segera disampaikan kepada publik pekan ini. ”Jika nanti hasil kajian internal kami menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, tentu akan diproses di Sentra Gakkumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Namun, saat ini prosesnya masih dalam kajian internal Bawaslu,” ujarnya.
Pada Kamis (14/12), PPATK mengungkap temuan peningkatan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye Pemilu 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Namun, saat ini, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain. Sebelum masuk masa kampanye, peserta pemilu wajib membuat RKDK. Rekening itu digunakan hanya untuk menampung kebutuhan dana kampanye yang harus dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu. Transaksi keuangan selama masa kampanye harus disampaikan dalam laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ivan mengatakan, pemberian informasi mengenai transaksi mencurigakan di rekening bendahara parpol kepada KPU dan Bawaslu dilakukan dalam rangka menjaga proses pemilu yang sesuai aturan. PPATK berharap tak ada tindak pidana pencucian uang atau masuknya uang-uang ilegal yang berasal dari tindak pidana untuk membiayai kontestasi, apalagi jual-beli suara. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023