Biaya Naik, Maskapai Minta Tarif Batas Atas Juga Naik
Biaya maskapai penerbangan dalam negeri meningkat menyusul depresiasi rupiah dalam beberapa waktu terakhir. Sementara tarif batas atas dan bawah pesawat tak berubah sejak 2019. Pelemahan nilai tukar rupiah telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Nilainya mencapai Rp 15.941 per dollar AS per Jumat (27/10) di Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor). Jisdor adalah harga spot berdasarkan transaksi valuta asing antarbank terhadap rupiah secara real-time di pasar valuta asing dalam negeri yang ditangkap oleh Sistem Pemantauan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar) BI. Presdir Lion Air Group Daniel Putut menyatakan, Kemenhub perlu meninjau kembali regulasi terkait tarif tiket batas atas dan batas bawah. Ini sejalan dengan perubahan nilai tukar mata uang serta harga bahan bakar.
”Tapi kalau kami bicara harga, ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Ya, kami bermain di situ tadi,” ujarnya dalam Seminar Hari Penerbangan Nasional yang digelar Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) di Jakarta, Jumat (27/10). Daniel menjelaskan, harga tiket pesawat ditentukan sejumlah komponen. Komposisinya berupa avtur dan pelumas (33-40 %); suku cadang, pemeliharaan, dan pemeriksaan (20-25 %); asuransi dan sewa pesawat (17-20 %); lain-lain (gaji pegawai dan awak pesawat, dan sebagainya). Pembayaran sebagian dari komponen tersebut menggunakan mata uang dollar AS. Dengan demikian, maskapai rute domestik yang penghasilannya dalam bentuk rupiah mengalami tekanan pembayaran. (Yoga)
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023