;

Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Bertambah

23 Oct 2023 Kompas
Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Bertambah
Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi pemberlakuan tarif parkir tertinggi (disinsentif) bagi kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi untuk menekan polusi udara. Lokasi meliputi bangunan pasar, taman, bangunan milik pemerintah daerah, hingga kawasan parkir dan berkendara (park and ride). Berdasarkan Pergub No 120/2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat. ”Ada penambahan lokasi secara bertahap. Nanti ada 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan,” kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin  Liputo, Minggu (22/10). Saat ini ada 25 lokasi parkir di pasar  milik PD Pasar Jaya dan 13 lokasi parkir milik pemprov yang berlaku disinsentif tarif parkir. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :