Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Bertambah
23 Oct 2023
Kompas
Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi pemberlakuan tarif parkir tertinggi (disinsentif) bagi kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi untuk menekan polusi udara. Lokasi meliputi bangunan pasar, taman, bangunan milik pemerintah daerah, hingga kawasan parkir dan berkendara (park and ride). Berdasarkan Pergub No 120/2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat. ”Ada penambahan lokasi secara bertahap. Nanti ada 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan,” kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (22/10). Saat ini ada 25 lokasi parkir di pasar milik PD Pasar Jaya dan 13 lokasi parkir milik pemprov yang berlaku disinsentif tarif parkir. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov
30 Jun 2025
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023