Yusril: MK Tidak Bisa Melakukan Pembatasan Usia Maksimal Capres
21 Oct 2023
Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan menentukan batas usia maksimal capres/cawapres. Pakar umum tata negara itu menegaskan tidak ada isu konstitusional dalam permohonan uji materi tentang batas usia maksimal capres dan cawapres. "Masalah penerapan usia dalam jabatan apa pun adalah ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Juamt (20/10/2024). Ada dua permohonan yang meminta MK membatasi usia maksimal capres maupun cawapres, yakni perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 dan 104/PUU-XXI/2023. Perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputra. Isi permohonan mereka mereka meminta ialah meminta MK membatasi usia capres/cawapres setinggi-tingginya 65 tahun. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023