;

Skema Putusan Mahkamah Konstitusi

Skema Putusan Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum tata negara memprediksi berbagai skenario ihwal putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Tapi mereka yakin apa pun putusan Mahkamah Konstitusi atas pasal tentang batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden itu akan tetap menguntungkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak ataupun mengabulkan seluruh atau sebagian gugatan para pemohon tetap akan menguntungkan Gibran. Misalnya, kata dia, MK menolak penurunan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, tapi menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q itu dengan “berpengalaman sebagai kepala daerah” atau “berpengalaman sebagai penyelenggara negara”.

Penjelasan Herdiansyah itu merujuk pada uji materi Pasal 29 huruf e UU KPK yang diajukan oleh Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, tahun lalu. Pasal ini mengatur batas usia calon pemimpin KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Ghufron meminta agar batas minimum usia ini diturunkan atau ditambahkan frasa “berpengalaman sebagai pimpinan KPK” agar dia tetap bisa memenuhi syarat sebagai calon pemimpin KPK pada periode berikutnya. (Yetede)
Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :