Dituntut Keterbukaan KPK untuk Tepis Ketidakpastian
Setelah kembali ke Indonesia, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajukan
pengunduran diri sebagai menteri kepada Mensesneg Pratikno, Kamis (5/10) dengan
alasan agar ia bisa menghadapi proses hukum dengan serius. Sebelumnya KPK menggeledah
rumah dinas menteri yang ditempati Syahrul, kantor Kementan, dan rumah pribadi Syahrul
di Makassar, Sulsel, guna kepentingan penyidikan dugaan korupsi di Kementan. Namun,
hingga semalam, KPK belum mengumumkan tersangka dan kronologi kasus ini.
Padahal, tidak menutup kemungkinan sejumlah pihak terlibat
walaupun Menkopolhukam, Mahfud MD telah menyebutkan bahwa Syahrul menjadi
tersangka dalam kasus ini. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM,
Zaenur Rohman, mengatakan, KPK perlu menyampaikan kronologi kasus ini dengan
jelas. Mulai dari kapan perkara ini diterima laporannya, waktu penyelidikan hingga
penyidikan, siapa saja tersangkanya, alat bukti yang dikumpulkan, dan bagaimana
kasus pidananya.
”Saat ini justru menimbulkan situasi ketidakpastian. SYL
(Syahrul) belum diumumkan sebagai tersangka, tetapi Mahfud mengumumkan SYL
sebagai tersangka,” kata Zaenur. KPK telah mengungkap adanya tiga kluster
perkara dalam dugaan korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan dalam
jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, KPK
belum juga menjelaskan kronologi perkara dan pihak-pihak yang terlibat pada
tiap-tiap perkara tersebut. (Yoga)
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023