;

Dituntut Keterbukaan KPK untuk Tepis Ketidakpastian

Dituntut Keterbukaan KPK
untuk Tepis Ketidakpastian

Setelah kembali ke Indonesia, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengunduran diri sebagai menteri kepada Mensesneg Pratikno, Kamis (5/10) dengan alasan agar ia bisa menghadapi proses hukum dengan serius. Sebelumnya KPK menggeledah rumah dinas menteri yang ditempati Syahrul, kantor Kementan, dan rumah pribadi Syahrul di Makassar, Sulsel, guna kepentingan penyidikan dugaan korupsi di Kementan. Namun, hingga semalam, KPK belum mengumumkan tersangka dan kronologi kasus ini.

Padahal, tidak menutup kemungkinan sejumlah pihak terlibat walaupun Menkopolhukam, Mahfud MD telah menyebutkan bahwa Syahrul menjadi tersangka dalam kasus ini. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, mengatakan, KPK perlu menyampaikan kronologi kasus ini dengan jelas. Mulai dari kapan perkara ini diterima laporannya, waktu penyelidikan hingga penyidikan, siapa saja tersangkanya, alat bukti yang dikumpulkan, dan bagaimana kasus pidananya.

”Saat ini justru menimbulkan situasi ketidakpastian. SYL (Syahrul) belum diumumkan sebagai tersangka, tetapi Mahfud mengumumkan SYL sebagai tersangka,” kata Zaenur. KPK telah mengungkap adanya tiga kluster perkara dalam dugaan korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, KPK belum juga menjelaskan kronologi perkara dan pihak-pihak yang terlibat pada tiap-tiap perkara tersebut. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :