Pemerintah AS Gugat Google
Perusahaan raksasa teknologi AS, Google, menghadapi gugatan dari pemerintah federal AS. Google dituduh melakukan monopoli atas mesin peramban. Departemen Kehakiman mengatakan, Google setiap tahun mengucurkan dana 10 miliar USD (Rp 153,5 triliun) demi menjegal saingan mereka. Persidangan melawan Google, anak perusahaan Alphabet, berlangsung di Washington DC, mulai Selasa (12/9) siang waktu setempat atau Rabu (13/9) dini hari WIB. Departemen Kehakiman AS menunjuk Kenneth Dintzer selaku jaksa penuntut umum. Google diwakili tim pengacara yang diketuai John Schmidtlein. Bertindak sebagai hakim adalah Hakim Federal Amit Mehta. ”Google mengancam masa depan perkembangan internet dan membatasi inovasi dari berbagai pihak. Semua ini karena mesin peramban Google menjadi bawaan asali di semua situs maupun aplikasi digital,” kata Dintzer.
Ia menjelaskan, Google mengucurkan 10 miliar USD per tahun untuk membayar berbagai aplikasi peramban, antara lain Mozilla Firefox dan Opera, untuk menjadikan Google sebagai pencari bawaan. Hal serupa mereka lakukan terhadap Apple. Khusus untuk perusahaan ini, Google melakukan bagi hasil. ”Namun, kerja sama ini tidak melalui negosiasi yang setara, tetapi paksaan. Google mengancam meninggalkan Apple jika tidak bersedia menjadikan pencari mereka sebagai sistem asli Apple. Akibatnya, Apple tidak bisa mengembangkan mesin pencari sendiri,” papar Dintzer. Melalui cara-cara itu, Google menguasai 90 % pasar internet. William Cavanaugh, penuntut yang mewakili Negara Bagian Colorado, menuduh Google juga melarang mesin-mesin pencari saingan, salah satunya Microsoft, untuk bisa diakses melalui lapak penjualan daring mereka, SA360. Menghadapi dakwaan tersebut, Google menyatakan, PemerintahAS salah saat menyatakan mesin pencarian dan periklanan pihaknya melanggar undang-undang hanya karena diterima luas oleh pasar. Disebutkan, mesin pencariannya sangat populer karena kualitas. Pengguna yang tak puas atas layanannya tinggal menekan ”beberapa klik dengan mudah”. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023