Kalangan Buruh Desak Penuntasan Revisi Aturan Pengupahan
Sejumlah organisasi buruh mendesak pemerintah merampungkan revisi PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keberadaannya dinilai urgen sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun 2024. Apalagi proses penetapannya makin dekat. Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Desember. Adapun, pemberlakuan UMP dan UMK adalah pada awal tahun berikutnya. Sesuai Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kini telah ditetapkan menjadi UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sebelumnya, UU mengatur variabel ”indeks tertentu”. Upah minimum sebelumnya, yang diatur dalam PP No 36/2021, ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum. ”Pekan depan baru mau diadakan rapat pleno. Baru mau membahas rancangan upah minimum provinsi tahun 2024, bagaimana dasar hukumnya dan kapan kepastian langkah penetapan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional periode 2023-2026 Agoes Dermawan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/9). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023