Bersiap Spin Off, UUS Perbankan Masih Kaji Model Bisnis
JAKARTA,ID-Ketentuan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari bank induk telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah UUS perbankan masih melakukan kajian mendalam terkait model bisnis sebelum spin off. Pada Juli lalu, diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2KS) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara konprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK). Salah satunya PT Bank CIMB Niaga Syariah Tbk yang masih menggodok strategi pemisahaan UUS. "Spin off ini kan peraturan yang harus ditaati. Saat ini kami masih melakukan assesment untuk jalan terbaik dari sisi model bisnis," jelas Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan kepada Investor Daily, Senin (4/9/2023). (Yetede)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023