;

Reformasi Birokrasi dan Revisi Undang-Undang ASN

Reformasi Birokrasi dan Revisi Undang-Undang ASN

Salah satu indikator untuk mengukur kualitas reformasi birokrasi adalah indeks efektivitas pemerintahan, yang mencerminkan kualitas pelayanan publik, kualitas aparatur sipil negara (ASN) dan independensinya, serta kualitas perumusan kebijakan hingga kredibilitas komitmen pemerintah. Bank Dunia mencatat efektivitas pemerintahan Indonesia berada di peringkat ke-62 dengan skor 0,38 pada 2021 dalam skala -2,5 yang terendah hingga 2,5 yang tertinggi. Tetangga kita di ASEAN, Singapura, adalah negara dengan birokrasi terbaik di dunia. Adapun Fiji, salah satu negara yang pernah belajar dari Indonesia, memiliki peringkat lebih baik dari kita dengan posisi di urutan ke-52.

Setelah 25 tahun reformasi berlangsung, target indeks efektivitas birokrasi masih jauh dari kata sukses. Misalnya, target pemerintah untuk mendapatkan skor 0,5 pada 2014 gagal dicapai. Dalam dua periode pemerintahan Joko Widodo, indeks ini seakan-akan tenggelam dan pemerintah lebih memilih instrumen buatan sendiri untuk mengukur kesuksesannya. Alih-alih memperkuat reformasi birokrasi, eksekutif dan legislatif malah sibuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ini termasuk eksistensi Komisi ASN dan “operasi penyelamatan” tenaga honorer non-ASN, yang semula hanya untuk honorer kategori dua (K2) yang berjumlah 300 ribuan tapi kini meledak hingga 2 jutaan orang. Beragam kebijakan eksotis pun belum secara tuntas dan kontekstual menjawab tuntutan menuju birokrasi yang efektif. Orientasi agenda reformasi birokrasi tampaknya semakin jauh dari harapan. (Yetede)

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :