;

Silang Sengkarut Regulasi Perikanan

Silang Sengkarut Regulasi Perikanan

Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Perikanan. Sampai saat ini sudah ada tiga undang-undang perikanan, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang dalam pertimbangannya menyoroti pemanfaatan sumber daya ikan yang belum meningkatkan taraf hidup nelayan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Artinya, selama 38 tahun sejak undang-undang pertama terbit, ada yang keliru dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Mayoritas nelayan masih miskin dan kasus stunting di wilayah pesisir masih tinggi. Komersialisasi atas nama keberlanjutan semakin marak, tapi tidak mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan secara riil. Malah pelaku usaha perikanan semakin dibebani biaya sertifikasi yang cenderung semakin eksklusif untuk perusahaan skala besar, sedangkan usaha kecil dan menengah tersingkir.

Nilai tukar nelayan, yang selama ini menjadi indikator kesejahteraan nelayan, ternyata kurang bermanfaat, sehingga perlu dievaluasi karena tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya. Pelaku usaha industri perikanan juga didera berbagai kebijakan yang kontraproduktif silih berganti, sehingga kontribusi produk domestik bruto (PDB) perikanan masih sangat minim dan realisasi investasi sektor perikanan menduduki ke peringkat ke-23 terbawah dari seluruh sektor pada 2014-2022. (Yetede)

Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :