Ongkos Tambahan Isi Daya Mobil Listrik
JAKARTA – Pemerintah mematok biaya layanan untuk pengisian cepat (fast charging) dan sangat cepat (ultrafast charging) daya mobil listrik. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, yakin kebijakan ini bakal mendongkrak minat investasi pendirian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Pengisian daya di SPKLU saat ini dikenai tarif maksimal Rp 2.467 per kilowatt jam (kWh). Dengan adanya biaya layanan, pengguna kendaraan listrik harus membayar ongkos tambahan. Seperti diatur dalam Keputusan Menteri Energi Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU, badan usaha bisa mengenakan biaya hingga Rp 27 ribu tiap kali pengguna mengisi daya cepat. Sedangkan pengisian daya sangat cepat dikenai biaya maksimal Rp 57 ribu. Angka tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai.
Menurut Jisman, biaya layanan ini dirancang sebagai insentif buat badan usaha. "Dengan adanya biaya layanan, balik modal bisa lebih cepat, diharapkan di bawah enam tahun," tuturnya, kemarin. Tanpa bantuan tersebut, investasi untuk mendirikan SPKLU tak menarik lantaran pengusaha baru bisa menikmati untung setelah 18 tahun. Sementara itu, pemerintah sedang berupaya menambah jumlah infrastruktur ini hingga hampir 200 ribu unit pada 2030. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023