Cara Menggenjot UMKM
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Mereka mampu menyerap 119,56 juta tenaga kerja atau 96,92 persen pangsa tenaga kerja pada 2018-2019. Rinciannya, usaha mikro menyerap 109,84 juta pekerja (89,04 persen), usaha kecil 5,93 juta pekerja (4,81 persen), dan usaha menengah 3,79 juta pekerja (3,07 persen). Bandingkan dengan usaha besar yang “hanya” menyerap 3,81 juta orang atau 3,08 persen pangsa tenaga kerja. UMKM juga berkontribusi sebesar 57 persen terhadap produk domestik bruto.
Bank Indonesia (BI) mendorong pengembangan UMKM dengan menerbitkan Peraturan BI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021. Aturan ini mewajibkan bank umum menyalurkan kredit UMKM minimal 30 persen secara bertahap. Tahap pertama sebesar 20 persen pada akhir Juni dan Desember 2022. Tahap kedua sebesar 25 persen pada akhir Juni dan Desember 2023. Tahap ketiga sebesar 30 persen mulai akhir Juni 2024.
UMKM kita sebenarnya cukup tangguh. Pada krisis moneter 1998/1999, UMKM justru menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pada masa pandemi Covid-19, mereka malah menjadi korban paling besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu menerbitkan aturan restrukturisasi kredit bagi nasabah perbankan, termasuk UMKM. Hal itu amat membantu nasabah UMKM bangkit kembali pelan-pelan. (Yetede)
Tags :
#UMKMPostingan Terkait
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023