Unit Usaha Syariah Wajib Bersiap Memisahkan Diri
OJK menerbitkan dua peraturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah pada perusahaan penjaminan, asuransi, dan reasuransi dari induk lembaga jasa keuangannya. Dengan menjadi entitas usaha sendiri, lembaga jasa keuangan syariah diharapkan dapat menciptakan bisnis berkelanjutan. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan serta POJK No 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi dan PerusahaanReasuransi. Kedua POJK pemisahan unit usaha syariah (UUS) ini ditetapkan pada 11 Juli 2023. Pemisahan UUS pada industri penjaminan, asuransi, dan reasuransi itu wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2031. Lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Ini juga dapat diikuti pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Ko- munikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, pemisahan UUS merupakan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). ”Dengan keluarnya dua POJK ini diharapkan pemisahan UUS dapat terlaksana dengan baik,” ujar Aman dalam keterangannya, Jumat (21/7). Untuk memisahkan UUS di industri penjaminan, nilai aset UUS perusahaan penjaminan disyaratkan sedikitnya 50 % total asset induknya. Selain itu, ekuitas minimum UUS untuk lingkup kabupaten/kota Rp 25 miliar, lingkup provinsi Rp 50 miliar, dan lingkup nasional Rp 100 miliar. Sampai Maret 2023, jumlah pelaku UUS industri penjaminan mencapai 9 unit dengan aset Rp 5,17 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023