Kemendag Permudahkan Ekspor Ke Jepang Dengan SKA Elektronik
JAKARTA,ID-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempermudah fasilitas ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form). Fasilitas itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA. Permendag 20 Tahun 2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023. Penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi ekspor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dan Jepang, "Permendag ini diterbitkan sebagai komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023. Indonesia optimistis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah di tengah situasi ekonomi global saat ini," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Rabu (12/07/2023). (Yetede)
Tags :
#EksporPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023