;

Manfaat Layanan Tambahan Perumahan Belum Optimal

Ekonomi Yoga 03 Jul 2023 Kompas
Manfaat Layanan Tambahan
Perumahan Belum Optimal

Sejak 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat layanan tambahan pembiayaan perumahan sebanyak 4.000 unit. Ketersediaan rumah nonsubsidi dengan harga dan lokasi yang terjangkau menjadi salah satu tantangan utama dalam penyaluran manfaat yang nilainya mencapai Rp 1 triliun tersebut. Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan hal tersebut, Minggu (2/7) di Jakarta. Selain harga dan lokasi yang terjangkau, sebenarnya masih ada tantangan dalam penyaluran manfaat layanan tambahan pembiayaan perumahan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya suku bunga acuan Bank Indonesia. Manfaat layanan tambahan pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS ketenagakerjaan terdiri atas empat jenis.

Pertama, KPR untuk rumah tapak/susun, pagu maksimal Rp 500 juta, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, dan termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR manfaat layanan tambahan. Kedua, pinjaman renovasi perumahan dengan bukti sertifikat hak atas tanah dan IMB atas nama peserta. Jangka waktu kreditnya hingga 15 tahun dengan besaran pembiayaan pinjaman maksimal Rp 200 juta. Ketiga, pinjaman uang muka perumahan, mencakup jenis rumah bersubsidi, hunian pertama, rumah tapak/susun, jangka waktu maksimal kredit 30 tahun, dan besaran pembiayaan maksimal Rp 150 juta. Keempat, fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi, penerima fasilitas ini merupakan perusahaan pembangunan perumahan yang menjadi bagian dari program manfaat lain BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, mengatakan, pekerja yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, tetapi penghasilannya sebatas UMP akan sulit mengakses manfaat layanan ini. Dengan kata lain, peserta yang bisa memanfaatkan program tersebut umumnya pekerja yang mengantongi upah di atas upah minimum. Indra menyarankan agar ada penyempurnaan program manfaat layanan  tambahan pembiayaan perumahan BPJS Ketenagakerjaan sehingga program bisa dinikmati secara luas  bagi pekerja yang berpenghasilan sebesar UMP. Misalnya, pekerja yang sudah menjadi peserta jaminan haritua BPJS Ketenagakerjaan dibuatkan program tabungan khusus untuk kebutuhan perumahan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :