;

Kementerian Keuangan Diminta Bayar Utang Rp 258,6 Miliar

28 Jun 2023 Kompas
Kementerian Keuangan Diminta Bayar Utang Rp 258,6 Miliar

Ombudsman RI meminta Kemenkeu melaksanakan kewajiban membayar utang ke masyarakat senilai Rp 258,6 miliar. Jumlah itu berasal dari akumulasi utang sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak belasan tahun lalu. Permintaan pembayaran utang oleh Kemenkeu dilayangkan dalam bentuk Rekomendasi Ombudsman RI No 0001/RM.03.01/IX/2022. Rekomendasi merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan dan terbilang jarang dikeluarkan oleh Ombudsman RI. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, Kemenkeu terbukti melakukan malaadministrasi karena menunda pembayaran utang ke masyarakat. Padahal, masyarakat telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

”Semestinya wajar masyarakat meminta putusan pengadilan untuk dipatuhi Kemenkeu. Hal itu merupakan bagian dari bentuk pelayanan publik,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (27/6). Perkara yang termasuk dalam putusan pengadilan, di antaranya pembayaran barter konsinyasi karet pada 1973, hasil lelang mobil sitaan, likuidasi aset perbankan, pekerjaan konstruksi, permasalahan ahli waris, hingga jaminan sertifikat deposito berjangka. Putusan pengadilan atas Sembilan perkara memuat pembayaran sejumlah uang yang totalnya sekitar Rp 258,6 miliar. Salah satu putusan bahkan telah inkracht sejak 2008. Oleh karena itu, lanjut Najih, Kemenkeu dapat mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan putusan pengadilan. Hal ini dapat dicapai dengan menyusun kesepakatan mekanisme pembayaran antara Kemenkeu dan pihak yang melapor ke Ombudsman. Anggarannya dapat dimasukkan dalam anggaran tahun ini atau tahun berikutnya sesuai kesepakatan pihak terkait. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :