Celah Penyalahgunaan Data Kesehatan
Koalisi masyarakat sipil mengkritik sejumlah pasal tentang pengelolaan data kesehatan dalam draf final Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Pasal-pasal itu dianggap menjadi celah untuk mengumpulkan informasi dan data genetik (genom) penduduk Indonesia, yang rentan disalahgunakan. Anggota koalisi masyarakat sipil, Wahyudi Djafar, menyebutkan, pada beberapa pasal dalam draf final RUU Kesehatan, ada peluang terjadinya penyalahgunaan data kesehatan. Misalnya, Pasal 346 ayat 7 RUU Kesehatan yang mengatur bahwa penyelenggara sistem informasi kesehatan dapat memproses data dan informasi kesehatan di luar wilayah Indonesia.
Pada bagian penjelasan dari ayat tersebut disebutkan bahwa transfer data dan informasi kesehatan itu untuk kepentingan penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, ibadah haji, perjanjian alih material, dan kerja sama internasional di bidang kesehatan. Transfer data ini dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). "Transfer data batas lintas negara ada prasyaratnya, salah satunya ada kesetaraan hukum PDP di negara tujuan transfer dengan Indonesia," kata Wahyudi, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Rabu, 21 Juni 2023. (Yetede)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023