;

Celah Penyalahgunaan Data Kesehatan

Celah Penyalahgunaan Data Kesehatan

Koalisi masyarakat sipil mengkritik sejumlah pasal tentang pengelolaan data kesehatan dalam draf final Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Pasal-pasal itu dianggap menjadi celah untuk mengumpulkan informasi dan data genetik (genom) penduduk Indonesia, yang rentan disalahgunakan. Anggota koalisi masyarakat sipil, Wahyudi Djafar, menyebutkan, pada beberapa pasal dalam draf final RUU Kesehatan, ada peluang terjadinya penyalahgunaan data kesehatan. Misalnya, Pasal 346 ayat 7 RUU Kesehatan yang mengatur bahwa penyelenggara sistem informasi kesehatan dapat memproses data dan informasi kesehatan di luar wilayah Indonesia.

Pada bagian penjelasan dari ayat tersebut disebutkan bahwa transfer data dan informasi kesehatan itu untuk kepentingan penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, ibadah haji, perjanjian alih material, dan kerja sama internasional di bidang kesehatan. Transfer data ini dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). "Transfer data batas lintas negara ada prasyaratnya, salah satunya ada kesetaraan hukum PDP di negara tujuan transfer dengan Indonesia," kata Wahyudi, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Rabu, 21 Juni 2023. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :