;

Kemenhub Keluarkan Lagi Aturan Prokes Covid-19

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 13 Jun 2023 Investor Daily
Kemenhub Keluarkan Lagi Aturan Prokes Covid-19

JAKARTA,ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan lagi aturan protokol kesehatan (Prokes) bagi pelaku perjalanan  untuk dalam dan luar negeri dimasa transisi endemi Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) baru. "SE Kemenhub ini merujuk pada  SE Satgas penanganan Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi yang diterima Investor Daily. SE Satgas itu menganjurkan  para pengelolas sarana  dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Menindaklanjuti SE Satgas tersebut. Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE No.14 untuk transportasi darat, SE No.15 untuk transportasi laut, SE No.16 untuk transportasi udara, dan SE No.17 untuk perkeretapian. Aturan ini mulai diberlakukan  pada 9 Juni 2023. "SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasaran transportasi, baik di darat, laut, udara dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan  prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," terang Adita. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :