Kemenhub Keluarkan Lagi Aturan Prokes Covid-19
JAKARTA,ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan lagi aturan protokol kesehatan (Prokes) bagi pelaku perjalanan untuk dalam dan luar negeri dimasa transisi endemi Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) baru. "SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas penanganan Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi yang diterima Investor Daily. SE Satgas itu menganjurkan para pengelolas sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Menindaklanjuti SE Satgas tersebut. Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE No.14 untuk transportasi darat, SE No.15 untuk transportasi laut, SE No.16 untuk transportasi udara, dan SE No.17 untuk perkeretapian. Aturan ini mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023. "SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasaran transportasi, baik di darat, laut, udara dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," terang Adita. (Yetede)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Penindakan Hukum Zero ODOL
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023