KEBIJAKAN ENERGI, Riak Musiman Vs Pembenahan
Pada 2022, pemerintah cukup kewalahan menghadapi gejolak harga minyak mentah dunia seiring kian pulihnya aktivitas perekonomian akibat pandemi Covid-19. Sebagai negara pengimpor bersih (net importer) minyak, situasi global, termasuk harga komoditas dan kurs rupiah terhadap dollar AS, amat berpengaruh bagi Indonesia. Berdasarkan catatan Trading Economics, pada Januari 2021 harga minyak mentah jenis Brent rata-rata 53 USD per barel dan menjadi 79 USD per barel pada Desember 2021. Memasuki 2022, harga minyak mentah meroket hingga 123 USD per barel pada 8 Maret 2022. Dampak pada sektor hilir makin nyata pada 1 April 2022 saat PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis pertamax dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.500 per liter. Hal yang dikhawatirkan, terjadi migrasi pengguna BBM dari pertamax ke pertalite yang harganya saat itu Rp 7.650 per liter.
Masalahnya, pertalite menjadi BBM dengan porsi konsumsi tertinggi di Indonesia, yaitu 78 %, sedang pertamax 14 %. Pertalite saat itu juga baru ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan, menggantikan premium (sudah dihapus dari pasar), yang artinya disubsidi oleh negara. Ada potensi kuota pertalite jebol dan anggaran subsidi membengkak. Begitu pula realisasi subsidi energi pada 2022 yang sebesar Rp 502,4 triliun atau membengkak tiga kali lipat alokasi semula. Selain menaikkan harga pertalite yang jadi pilihan pahit, muncul rencana merevisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Tujuannya merincikan siapa saja yang berhak menggunakan pertalite. Pasalnya, dengan regulasi yang berlaku saat ini, pertalite bisa dinikmati oleh kalangan mana pun. Tiada halangan bagi mobil-mobil mewah untuk mengantre pertalite.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, misalnya, beberapa waktu lalu di Komisi VII DPR menyatakan kuota pertalite dan solar bersubsidi 2023 berpotensi jebol lagi jika revisi perpres tidak terbit. BPH Migas juga beberapa kali menyampaikan skenario dalam revisi perpres. Misalnya, semua sepeda motor tetap boleh mengonsumsi pertalite kecuali di atas 150 cc. Juga sejumlah opsi pemberlakuan pada mobil. Misalnya, mobil pelat hitam dengan kapasitas mesin tak lebih dari 1.400 cc dibolehkan menggunakan pertalite. Bagaimanapun, subsidi atau kompensasi BBM tetaplah perlu. Akses masyarakat tidak mampu terhadap energi yang terjangkau harus tetap dijamin oleh negara. Namun, saat pemerintah menyadari bahwa sebagian besar penyalurannya tidak tepat sasaran, keseriusan dan komitmen dalam pembenahan dinantikan. (Yoga)
Tags :
#BBMPostingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023