;

Pemerintah Proses Pengabaian THR

Pemerintah Proses
Pengabaian THR

Hingga posko satgas THR Kemenaker ditutup Jumat (28/4), ada 2.369 pengaduan dengan 1.529 perusahaan yang diadukan. Tindak lanjut pengaduan tersebut sampai sekarang masih berjalan. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna, Rabu (3/5), di Jakarta, mengatakan, 430 pengaduan pengabaian THR sudah ditindaklanjuti. Dia juga mencatat terdapat dua perusahaan yang direkomendasikan mendapatkan sanksi administratif. ”Wujud sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara secara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” ujar Yuli. Sebanyak 2.369 pengaduan yang masuk itu mencakup 1.197 aduan THR tidak  dibayarkan, 780 aduan THR dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Bentuk-bentuk pengabaian yang dilaporkan ke posko meliputi THR dibayar dengan cara dicicil, THR berupa produk, THR tidak dibayar, dan nilai THR sangat  rendah. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pengecekan pengaduan pengabaian THR yang masuk sudah termasuk menyangkut laporan keuangan masing-masing perusahaan. Hal itu bertujuan untuk verifikasi. ”Arahan Menaker adalah setiap pengawas ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan di daerah turun mengecek kebenaran pengaduan yang masuk. Penyelesaian pengaduan pengabaian THR memiliki durasi waktu yang berbeda-beda. Setahu saya, ada kasus yang membutuhkan waktu delapan bulan untuk penyelesaian,” kata Indah yang ditemui seusai menghadiri peluncuran platform Kadin for Naker, Minggu (30/4), di Jakarta. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :