Kemendag Pangkas 33%, DMO Migor Mulai Mei
JAKARTA, ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memangkas target domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri untuk Minyakita menjadi 300.000 ton per bulan, dari sebelumnya 450.000 ton, atau turun 33%. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Mei 2023. Penurunan itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas DMO dan kinerja ekspor. Perubahan kebijakan merupakan hasil rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng pada tanggal 18 April 2023. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Pada Februari kemarin, Kemendag menaikkan DMO sebesar 50% menjadi 450 ribu ton per bulan untuk meningkat kan jumlah suplai minyak goreng rakyat menjelang Ramadan dan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut berlaku dari bulan Februari hingga April 2023. Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri mengatakan, salah satu pertimbangan diturunkannya target DMO tersebut adalah melihat kondisi minyak goreng kemasan maupun premium, baik selama Ramadan maupun setelah Lebaran. Serta, harga dari tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp2.000 per kg. “Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada distributor yang sudah mendistribusikan minyak goreng dan Minyakita karena tidak menaikan harga secara signifikan,” ujar dia pada acara konfrensi pers tentang Kebijakan Minyak Goreng di Kantor Kemendag, Kamis, (27/4). (Yetede)
Postingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Titik Balik Lifting Minyak Bumi
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023