Ramai-ramai Ogah Laporkan Harta
Ketidakpatuhan puluhan anggota DPR menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menunjukkan hipokrisi lembaga tersebut. Mengecam pejabat pemerintah yang tidak melaporkan hartanya ke KPK, justru para politikus DPR sendiri yang tak patuh. Bagaimana kita bisa percaya DPR jika para pemimpinnya melanggar aturan. Dari 86 orang pemimpin alat kelengkapan Dewan pimpinan DPR, badan, hingga komisi, sebanyak 55 di antaranya tak patuh melaporkan hartanya. Padahal kewajiban melaporkan kekayaan adalah amanat UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Bagi anggota DPR, jika tak taat melaporkan harta, mereka juga bisa melanggar kode etik. Peraturan DPR tentang Kode Etik menyebutkan bahwa anggota DPR harus mematuhi hukum. Ketika mereka tak melaporkan hartanya, itu berarti melanggar kode etik juga.
Ikhtiar Indonesia Corruption Watch melaporkan ketidakpatuhan para wakil rakyat ke Mahkamah Kehormatan DPR patut diapresiasi. Ini upaya untuk mendorong ketaatan anggota DPR menyampaikan jumlah hartanya ke KPK, yang lantas bisa dilihat secara terbuka oleh publik. Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN tak optimal mendorong ketaatan karena hanya mencantumkan ancaman sanksi administratif bagi mereka yang tidak melapor. Ancaman sanksi etik kiranya bisa mendorong kepatuhan. Masalahnya, Mahkamah Kehormatan DPR ada kemungkinan tumpul. Ada tiga pemimpin Mahkamah Kehormatan DPR yang juga tak patuh melaporkan hartanya. Karena itu, berharap Mahkamah Kehormatan DPR menindaklanjuti laporan ICW dan menyidangkannya secara terbuka adalah angan-angan menerawang langit. (Yetede)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023