;

Memanas Dua Lembaga di Seputar Formula E

Memanas Dua Lembaga di Seputar Formula E

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menemui Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro di gedung KPK, Jumat pekan lalu. Ghufron bersama empat pejabat KPK lainnya menyampaikan surat pemberhentian jenderal bintang satu itu sebagai pegawai negeri yang ditugaskan di KPK. Surat pertama tertanggal 30 Maret diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Surat dengan Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/02/2023 perihal Penghadapan Kembali Pegawai Negeri yang ditugaskan di KPK itu berisi pemberitahuan bahwa masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Surat kedua tertanggal 31 Maret ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa yang berisi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai pegawai negeri di KPK per 1 April 2023. Cahya juga meminta Endar menyerahkan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya ke atasan dengan membuat berita acara.

“Endar diminta menandatangani surat tersebut sebagai tanda terima, tapi dia enggak mau,” kata sumber Tempo. Alasan Endar, kata dia, masa tugasnya di KPK belum habis per 31 Maret 2023. Justru masa tugas dia baru akan berakhir pada Januari 2024. Sumber Tempo lainnya bercerita, keputusan pemberhentian Endar ini tidak bulat. Lima pemimpin KPK terbelah. Ketua KPK Firli Bahuri serta dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak, menyepakati pemberhentian Endar. Sedangkan Ghufron dan Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK lainnya, menentangnya. “Seperti gaya Firli, yang tidak setuju diminta sampaikan surat,” ujar sumber Tempo ini. (Yetede)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :