Korban Kebakaran Dapat Dana Kompensasi
Sepekan pasca-kebakaran Terminal Integrated BBM Pertamina Plumpang, Jakut, mayoritas warga telah meninggalkan pengungsian. Sekitar 150 keluarga bakal menerima uang kompensasi dari Pertamina sebesar Rp 5,6 juta untuk tiap keluarga. Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (3/3) malam, Terminal BBM yang biasa disebut Depo Plumpang, Jakut, terbakar, 19 orang meninggal dan 50 orang terluka akibat insiden tersebut. Menurut Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga pukul 18.00, masih ada 26 orang yang dirawat di empat rumah sakit. Ratusan warga sempat mengungsi ke sejumlah lokasi, di antaranya RPTRA Rasela dan PMI Jakut. Pihak Pertamina akan memberikan dana kompensasi Rp 1,2 juta tiap keluarga per bulan. Dana itu diberikan selama tiga bulan dan tambahan Rp 2 juta. Total yang diterima tiap keluarga sebesar Rp 5,6 juta. Dana kompensasi diberikan agar warga bisa mencari kontrakan baru. Setelah mendapatkan dana kompensasi, pengungsian di RPTRA Rasela ditutup. Untuk pencairan dana kompensasi, warga wajib memiliki rekening Bank DKI Jakarta.
Penyintas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Bambang Sutikno (53), warga RT 005 RW 001, mengatakan, saat ini warga tengah dalam proses pembuatan rekening Bank DKI Jakarta. Data untuk pembuatan sudah terkumpul, tetapi proses pembuatan rekening belum selesai. Idealnya, sejak pembuatan hingga proses pencairan hanya membutuhkan waktu satu hari. Dari sekitar 150 keluarga terdampak, sejumlah 127 keluarga sudah lengkap persyaratan untuk mendapatkan dana kompensasi. ”Uang (kompensasi)ini belum diterima.Tapi alhamdulillah, banyak bantuan dari masyarakat yang peduli,” ujar Bambang Sutikno di RPTRA Rasela, Rawa Badak Selatan, Jakut, Sabtu (11/3). Ketua RW 001 Kelurahan Rawa Badak Selatan Bambang Setiyono mengatakan, setelah menerima dana kompensasi, warga diharapkan segera mencari kontrakan baru. Selain mendapatkan dana kompensasi, kabarnya, keluarga korban meninggal juga akan mendapat uang duka, Rp 10 juta untuk biaya pemakaman dan Rp 50 juta sebagai uang duka, namun, belum ada keputusan ihwal rencana ini. Selain itu, pemda melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan Rp 5 juta kepada keluarga tiap korban yang meninggal. (Yoga)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023