BABAK BARU PASAR MODAL
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengakhiri periode relaksasi pasar modal dalam menanggulangi risiko pandemi perlu dilakukan dengan hati-hati. Kendati kondisi pandemi telah mereda, gejolak ekonomi global dan domestik masih membayangi dinamika di pasar modal Indonesia. Kebijakan relaksasi bagi penyelenggaraan pasar modal selama periode pandemi terangkum dalam Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Beleid yang semestinya berakhir pada 31 Maret 2021 tersebut telah diperpanjang melalui perubahan yang tertuang dalam POJK Nomor 4/POJK.04/2022 menjadi hingga 31 Maret 2023. Dalam surat pemberitahuan kepada pelaku industri pasar modal Jumat (3/3), OJK menyampaikan bahwa regulasi tersebut tidak akan diperpanjang lagi. Seiring dengan itu, seluruh pengaturan dan kebijakan di pasar modal akan kembali seperti yang berlaku sebelum pandemi. Beberapa kebijakan tersebut antara lain larangan short selling, trading halt 30 menit ketika IHSG anjlok 5%, asymmetric auto rejection bawah (ARB), pemendekan jam perdagangan, serta perpanjangan masa berlaku laporan keuangan dan laporan penilaian untuk aksi korporasi emiten. Kebijakan-kebijakan luar biasa tersebut selama ini bertujuan untuk meredam gejolak di pasar modal akibat tekanan ekonomi yang berat.
Bursa Efek Indonesia belum banyak berkomentar terkait keputusan tersebut. “Teknisnya masih dibahas internal. Nanti akan kami umumkan,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy Jumat (3/3). Langkah OJK ini tentu menjadi sinyal positif bahwa pasar modal sudah akan kembali normal. Namun, langkah ini bukannya tanpa risiko. Guru Besar Finansial dan Pasar Modal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi Frensidy berpandangan normalisasi kebijakan perdagangan akan makin meningkatkan aktivitas pasar. Namun, ada risiko penurunan harga saham maupun IHSG yang signifikan. Pengamat pasar modal Rivan Kurniawan mengatakan BEI dapat tetap memberlakukan beberapa kebijakan seperti mengawasi pergerakan saham yang mencurigakan dan beberapa kebijakan-kebijakan yang bisa kembali menarik net buy foreign flow. Dengan demikian, lanjutnya, gejolak di pasar akibat ketidakpastian ekonomi dapat diminimalisasi. Direktur Samuel Sekuritas Suria Dharma mengatakan perubahan kebijakan untuk kembali seperti kondisi pandemi tidak akan menimbulkan kejutan. Anggota bursa pun umumnya tidak melakukan persiapan khusus, sebab regulasi yang bakal berlaku sudah dikenal sebelum pandemi.
Tags :
#Pasar ModalPostingan Terkait
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Ketegangan AS–Iran Tekan Sentimen Pasar Global
Pasar Dalam Tekanan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023