;

HARGA GAS KHUSUS : MASALAH HGBT TAK KUNJUNG USAI

HARGA GAS KHUSUS : MASALAH HGBT TAK KUNJUNG USAI

Pelaku industri terus mengharapkan perbaikan implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk tujuh sektor industri yang ditetapkan US$6 per MMbtu. Sejumlah kendala masih terjadi di lapangan, meski kebijakan tersebut terbukti mampu meningkatkan daya saing industri. Baru beberapa tahun diterapkan, pelaksanaan HGBT masih terus diperbincangkan karena implementasinya yang tidak kunjung sesuai harapan. Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), mengatakan hingga kini pihaknya masih menghadapi kendala dalam implementasi kebijakan HGBT. Padahal, industri keramik masuk ke dalam tujuh sektor yang berhak menerima harga gas US$6 per MMbtu bersama dengan pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet. Menurutnya, saat ini suplai gas di area Jawa Barat dan Jawa Timur menghadapi gangguan, karena hanya dibolehkan menggunakan sekitar 65%–85% dari alokasi yang telah ditetapkan. Kendala serupa sebenarnya telah disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan bahwa masih ada masalah pasokan gas di wilayah Jawa Timur yang berujung pada dibatasinya volume penggunaan gas menjadi 27%–60% dari kontrak, dan pengenaan biaya tambahan apabila penggunaannya melebihi volume yang telah dibatasi itu. “Terhadap volume gas yang dicantumkan dalam Kepmen ESDM No. 134/2021, diberlakukan kuota sebanyak 60%–90% pada 2022,” katanya beberapa waktu lalu. Selain itu, Agus juga menyampaikan masih ada industri yang menerima gas bumi dengan harga di atas US$6 per MMbtu, seperti PT Domas Agro Inti Prima yang membayar US$8 per MMbtu, Pupuk Iskandar Muda US$6,59 per MMbtu, dan Wilmar Nabati US$6,86 per MMbtu. Menteri ESDM Arifin Tasrif mempertanyakan kenapa tujuh industri tersebut tidak pernah optimal menyerap gas bumi yang dialokasikan untuk kebijakan HGBT. Padahal, pemerintah terus meningkatkan alokasi gas bumi untuk tujuh industri tersebut tiap tahunnya sejak kebijakan HGBT dimulai pada 2020.

Tags :
#Umum #Gas Bumi
Download Aplikasi Labirin :