Tebar KUR Berbunga Mini Bebas Jaminan Tambahan
Pemerintah masih terus menebar kemudahan bagi para pelaku usaha kecil lewat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di aturan terbaru, selain mempermudah fasilitas KUR, tahun 2023 ini, pemerintah juga menaikkan plafon KUR hingga Rp 470 triliun. Lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 1/ 2023 yang terbit akhir Januari 2023, bunga KUR diterapkan berjenjang. Bunga KUR super mikro 3% dengan plafon maksimal Rp 10 juta dan jangka waktu hingga 3 tahun sedangkan untuk investasi sampai 5 tahun.
KUR dengan plafon Rp 10 juta hingga Rp 100 juta memiliki tenor sama dengan KUR super mikro. Suku bunga tergantung tipe calon penerima KUR. Bagi calon debitur yang pertama kali mengakses KUR mikro dikenakan bunga 6%, kedua kali 7%, ketiga kali 8%, dan keempat kali 9%.
Suku bunga ini juga berlaku berjenjang bagi debitur KUR il dengan plafon Rp 100 juta- Rp 500 juta, namun tenor lebih lama untuk kredit modal kerja 4 tahun dan investasi 5 tahun.
Hanya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahedra Siregar menyebut, KUR tanpa penjaminan tambahan akan membuat bank lebih selektif. "Supaya di belakang hari tidak menjadi kredit macet, tak asal kasih tanpa melihat kelayakan," ujar Mahendra, Kamis (16/2).
Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto memproyeksi, kebijakan itu tidak berdampak signifikan. Dalam pengendalian kualitas KUR mikro, BRI berpedoman pada penilaian kelayakan usaha, bukan pada agunan.
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023