Akses, 6,678 Penjualan Online Minyakita Diputus
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemutusan akses (take down) 6.678 tautan online di sejumlah lokapasar (marketplace) yang menjual Minyakita, karena melanggar aturan. Kemendag juga telah mengamankan 937 karton atau 11.246 liter Minyakita dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Langkah tegas itu dilakukan untuk menertibkan penjualan Minyakita di luar pasar tradisional, guna memulihkan kembali pasokan minyak goreng murah program pemerintah tersebut di pasar sasaran. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita mendapat perhatian ekstra dari pemerintah. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan Minyakita di pasar daring e-commerce maupun platform media sosial. “Pengawasan dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. (Yetede)
Tags :
#MinyakPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023