;

Serikat Pekerja Ramai-ramai Gugat Perppu No 2/2022

27 Jan 2023 Kompas
Serikat Pekerja Ramai-ramai Gugat Perppu No 2/2022

Kelompok pekerja melakukan gugatan uji formil dan materi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini ditempuh karena proses perumusannya dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Substansi kluster ketenagakerjaan dalam peraturan itu juga dinilai tidak mendukung kerja layak. ”Kami memandang pelanggaran norma hukum dan konstitusi itu tidak boleh dibiarkan,” kata Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana, Kamis (26/1) di Jakarta. Firma hukum Integrity menjadi kuasa hokum serikat pekerja yang mengajukan gugatan terhadap Perppu tentang Cipta Kerja. Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ke MK, Rabu (25/1). Serikat pekerja itu antara lain Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan  Kesehatan, serta Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan.

Denny mengatakan, pihak nya memberikan advokasi dalam perkara itu karena melihat ada masalah kepastian hokum dan konstitusi yang dilanggar pemerintah. Ia menambahkan, sebelum mengajukan uji formil Perppu No 2/2022, firma hukum Integrity telah menyampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Selain 13 serikat pekerja tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga telah mendaftarkan permohonan uji formil sekaligus uji materi Perppu No 2/2022 ke MK, Rabu (11/1). Sekretaris Jenderal Federasi Logam, Mesin, dan Elektronik (F-Lomenik) afiliasi KSBSI Eduard Parsaulian Marpaung mengatakan, perumusan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dari sisi serikat pekerja. Lalu, pemerintah malah mengeluarkan Perppu No 2/2022, ini merupakan tindakan yang otoriter. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :