Perppu Ciptaker Beri Kepastian Investasi Proyek DME Bukit Asam
JAKARTA, ID - PT Bukit Asam (Persero) Tbk menyambut baik kebijakan pemerintah yang menerapkan royalti batu bara sebesar nol persen, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini mendukung terealisasinya proyek gasifikasi batu bara (dimetyl ether/ DME). Kebijakan pemerintah ini mendorong hilirisasi batu bara dan menjaga ketahanan energi nasional,” kata Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk Apollonius Andwie kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (2/1). Sejalan dengan visi menjadi perusahaan energi dan kimia kelas dunia yang peduli lingkungan, PTBA melakukan hilirisasi batu bara dan pengembangan industri kimia dengan menyiapkan kawasan ekonomi khusus di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, sebagai area untuk pengembangan bisnis. “Beberapa kebijakan dan insentif Pemerintah sangat diperlukan guna terealisasinya proyek ini termasuk Royalti 0% sebagaimana tertuang dalam Perpu Cipta Kerja” kata Apollonius kepada Investor Daily di Jakarta,Senin (2/1). (Yetede)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Proyek Hilirisasi US6 Miliar Segera meluncur
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023