;

Masih Merugikan Pekerja

Ekonomi Yuniati Turjandini 02 Jan 2023 Tempo (H)
Masih Merugikan Pekerja

JAKARTA-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan dari buruh hingga akademiskus. Perpu Cipta Kerja disebut merugikan buruh, terutama dengan  berbagai  ketentuan yang dianggap tidak jelas. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan telah menyandingkan perpu tersebut  dengan dua aturan lain: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menilainya, substansi UU dan Perpu Cipta Kerja Tidak banyak berubah bagi buruh, yakni sama-sama menindas. "Hanya berganti jubah dari UU ke perpu. Keluar dari mulut buaya jatuh ke mulut harimau," ujar Hardiansyah kepada Tempo, kemarin. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :