Masih Merugikan Pekerja
JAKARTA-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan dari buruh hingga akademiskus. Perpu Cipta Kerja disebut merugikan buruh, terutama dengan berbagai ketentuan yang dianggap tidak jelas. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan telah menyandingkan perpu tersebut dengan dua aturan lain: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menilainya, substansi UU dan Perpu Cipta Kerja Tidak banyak berubah bagi buruh, yakni sama-sama menindas. "Hanya berganti jubah dari UU ke perpu. Keluar dari mulut buaya jatuh ke mulut harimau," ujar Hardiansyah kepada Tempo, kemarin. (Yetede)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023