Pupus Harapan Tersebab Kadaluwarsa
JAKARTA-Lima belas tahun perjuangan Maria Catarina Sumarsih seakan sia-sia. Harapan untuk mendapatkan keadilan atas penanganan pelanggaran HAM berat diatas masa lalu pupus sudah. Semua seolah-olah berakshir ketika pemerintah dan parlemen memasukkan klausul masa penuntutan yang dapat kadaluwarsa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). "Ini menunjukkan pemerintah sudah kembali pada masa orde baru," kata Sumarsih kemarin. Sumarsih adalah Ibu Bernardinus Realino Norma Irawan, Mahasiswa Universitas Atmajaya yang gugur saat tragedi Semanggi pada 1998. Sumarsih berupaya menuntut keadilan atas kematian putramya itu. Dalam Pasal 136 RKHUP ditentukan batas waktu penuntutan suatu kasus pidana . Pembatasan itu didasari ancaman hukuman. Untuk pelanggaran HAM berat, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara, akan dinyatakan kadaluwarsa atau gugur setelah melewati masa 20 tahun. (Yetede)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023