;

Pupus Harapan Tersebab Kadaluwarsa

Ekonomi Yuniati Turjandini 06 Dec 2022 Tempo (H)
Pupus Harapan Tersebab Kadaluwarsa

JAKARTA-Lima belas tahun perjuangan Maria Catarina Sumarsih seakan sia-sia. Harapan untuk mendapatkan keadilan atas penanganan pelanggaran  HAM berat diatas masa lalu pupus sudah. Semua seolah-olah berakshir ketika pemerintah dan parlemen memasukkan klausul masa penuntutan yang dapat kadaluwarsa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). "Ini menunjukkan pemerintah sudah kembali pada masa orde baru," kata Sumarsih kemarin. Sumarsih adalah Ibu Bernardinus Realino Norma Irawan, Mahasiswa Universitas Atmajaya yang gugur saat tragedi Semanggi pada 1998. Sumarsih berupaya menuntut keadilan  atas kematian putramya itu. Dalam Pasal 136 RKHUP ditentukan batas waktu penuntutan suatu kasus pidana . Pembatasan itu didasari ancaman hukuman. Untuk pelanggaran HAM berat, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara, akan dinyatakan kadaluwarsa atau gugur setelah melewati masa 20 tahun. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :