Apindo Minta Pemerintah Konsisten Implementasikan Aturan Pengupahan
JAKARTA, ID -Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah tetap konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika terjadi perubahan, hal itu menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar. Terlebih saat ini sedang terjadi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, akibat resesi ekonomi global. “Pemerintah mesti mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam tujuh tahun terakhir. PP 36/2021 sudah menjadi win-win solution antara pengusaha dan para pekerja. Kami Apindo menolak apabila pemerintah benar-benar melakukan revisi pada PP 36/2021 tersebut,” ucap dia dalam konferensi pers secara hibrid di Jakarta, Rabu (16/11/2022). Berdasarkan data BKPM, setiap investasi Rp 1 triliun saat ini hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah tenaga kerja yang tercipta dibandingkan tujuh tahun lalu. (Yetede)
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023