Kemenaker Imbau Pedagang Pasar dan Pekerja Jadi Peserta Tapera
Kemenaker mengimbau pedagang pasar dan pekerja di Indonesia menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), agar mereka dapat memiliki kemudahan memiliki rumah. Program Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui tabungan wajib pesertanya. "Kami berharap seluruh pedagang pasar di Indonesia dan pekerja mandiri dapat bergabung menjadi peserta Tapera dan terbantu dengan kehadiran program ini, karena manfaatnya sangat besar," ucap Wakil Menaker Afriansyah Noor, akhir pekan lalu. Dia mengatakan, Tapera akan mewadahi dan memfasilitasi seluruh unsur pekerja, termasuk pekerja mandiri/informal agar dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah pertama.
Pekerja mandiri/informal yang penghasilannya sebesar upah minimum, nantinya wajib menjadi peserta Tapera. "Adapun pekerja mandiri/informal yang penghasilannya di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta, namun diperbolehkan menjadi peserta Tapera, apabila ingin mendapatkan manfaat program Tapera, " kata dia. Berdasarkan data Badan Pengelola Tapera, angka backlog (kekurangan kebutuhan kepemilikan rumah) di Indonesia 12,75 juta rumah, yang didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebagian besar merupakan pekerja di sektor informal dan memiliki kesulitan akses terhadap layanan jasa keuangan atau perbankan. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023