Harapan Baru Industri Asuransi
Industri asuransi terus menjadi sorotan publik gara-gara banyaknya persoalan yang merugikan pemegang polis. Dari kasus gagal bayar polis dan megakorupsi asuransi Jiwasraya, gagal bayar polis dan tindak pidana penggelapan asuransi Kresna Life, hingga ramai-ramai keluhan nasabah soal produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link karena tak mendapat manfaat sebagaimana yang dijanjikan para agen. Kehadiran Lembaga Penjamin Polis (LPP) pun membawa harapan baru bagi konsumen ataupun pelaku industri asuransi. Terlebih, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law sektor keuangan juga berfokus menciptakan tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di semua lini.
Jaminan yang diberikan diharapkan dapat mendorong minat dan kepercayaan masyarakat untuk sukarela menggunakan jasa asuransi serta pilihan produknya, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Kapler Marpaung, mengungkapkan LPP akan menjaga kelangsungan usaha industri asuransi sekaligus memastikan aspek perlindungan konsumen senantiasa terjaga. "LPP akan menjadi bagian dari pembenahan industri asuransi," kata dia, akhir pekan lalu. Sebagaimana diketahui, industri asuransi senantiasa tumbuh pesat. Pada Agustus 2022, total pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 106,77 triliun, sedangkan asuransi umum sebesar Rp 26,52 triliun. Jaminan premi yang diberikan LPP diprediksi mengerek kinerja industri asuransi menjadi lebih berkembang. (Yoga)
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023