;

KPK Temukan Indikasi Ada Suap untuk Perkara Lain

KPK Temukan Indikasi Ada
Suap untuk Perkara Lain

KPK, Jumat (23/9) menahan hakim agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus dugaan  suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK juga menemukan indikasi suap yang melibatkan Sudrajad dan sejumlah pihak di MA, tidak hanya sebatas satu kasus. Terbongkarnya kasus ini perlu diikuti evaluasi menyeluruh, terutama di lingkungan MA. Terlebih ada dugaan bahwa sebagian praktisi hukum berani mengatakan jika mampu mengatur perkara. Terungkapnya kasus pengurusan perkara yang melibatkan Sudrajad ini bermula dari penangkapan tim KPK di Semarang dan Jakarta terhadap delapan orang pada Rabu. KPK juga menyita uang 205.000 dollar Singapura (setara Rp 2,17 miliar) dan Rp 50 juta. Jumat dini hari, KPK mengumumkan penetapan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Semarang, Jateng.

Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu,  serta empat PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Juga dua pengacara, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak Intidana, Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto Tanaka. Hingga Jumat malam, hanya Ivan dan Heryanto yang belum ditahan. Informasi yang diperoleh Kompas, pada Jumat, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di gedung MA. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari keterangan beberapa saksi dan bukti elektronik, diduga Sudrajad tak hanya terkait dengan satu perkara. ”Diduga juga ada perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” katanya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :