Waspadai Pinjaman Daring Berkedok Koperasi
Kewaspadaan dibutuhkan terhadap pinjaman daring ilegal atau yang dikenal sebagai ”pinjol” yang berkedok koperasi. Dengan berbadan hukum koperasi tetapi tidak memiliki anggota dan simpanan wajib, mereka menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan penagihan kredit dengan cara mengintimidasi. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumbang Tobing menjelaskan, sejak 2018, pihaknya telah memblokir 403 aplikasi pinjaman daring berkedok koperasi. Jumlah itu mencakup 9,68 % total entitas pinjaman daring yang diblokir Satgas. Adapun total entitas pinjaman daring yang diblokir sejak 2018 sampai Agustus 2022 sebanyak 4.160 unit, tutur Tongam saat peresmian ”Warung Waspada Pinjol” di The Gade Coffee & Gold, Jakarta, Jumat (16/9).
Tongam menambahkan, masyarakat yang terjerumus pinjaman daring ilegal berkedok koperasi diberikan pinjaman dengan bunga sangat besar, mulai 1 % per hari. Selain itu, peminjam hanya diberi waktu 14 hari untuk melunasi. Bila tidak dilunasi, mereka akan diintimidasi yang kerap disertai teror. Belum lagi mereka juga mencuri data pribadi nasabah Agar terhindar dari jebakan pinjaman daring ilegal, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar terlebih dahulu mengecek legalitas entitas itu di situs resmi OJK. Saat ini ada 102 perusahaan tekfin pinjaman antar pihak yang resmi dan terdaftar di OJK. Selain itu, OJK juga membuat daftar perusahaan atau entitas pinjaman daring ilegal yang sudah diblokir. Untuk mempermudah pengaduan soal kasus pinjaman daring ilegal, Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, Bareskrim Polri, serta kementerian dan lembaga lainnya membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee & Gold di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (Yoga)
Postingan Terkait
Akseleran Cari Cara Pulihkan Pinjaman
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023