;

Uji Kolaborasi Pusat-Daerah

Ekonomi Hairul Rizal 12 Sep 2022 Bisnis Indonesia (H)
Uji Kolaborasi Pusat-Daerah

Eksekusi skema berbagi beban atau burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) menjadi solusi yang ditempuh pemangku kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat pasca penaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Melalui burden sharing, pemda diwajibkan mengalokasikan sebagian dana transfer umum (DTU) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk program bantuan sosial (bansos). Hal itu dilegalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Secara total, alokasi belanja wajib untuk penanganan inflasi di daerah sebesar 2% dari DTU. Meskipun bertujuan menjangkar daya beli, skema ini menyisakan konsekuensi berat yakni goyahnya stabilitas fiskal di daerah, terutama yang belum memiliki fondasi pendapatan asli daerah (PAD) kuat.


Tags :
#Inflasi
Download Aplikasi Labirin :