Uji Kolaborasi Pusat-Daerah
Eksekusi skema berbagi beban atau burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) menjadi solusi yang ditempuh pemangku kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat pasca penaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Melalui burden sharing, pemda diwajibkan mengalokasikan sebagian dana transfer umum (DTU) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk program bantuan sosial (bansos). Hal itu dilegalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Secara total, alokasi belanja wajib untuk penanganan inflasi di daerah sebesar 2% dari DTU. Meskipun bertujuan menjangkar daya beli, skema ini menyisakan konsekuensi berat yakni goyahnya stabilitas fiskal di daerah, terutama yang belum memiliki fondasi pendapatan asli daerah (PAD) kuat.
Tags :
#InflasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023