Kenaikan Tarif Ojol: Biaya Aplikasi Masih Berat
Pemerintah resmi menaikkan tarif jasa ojek online rata-rata 6%—13% dan menyesuaikan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15% berlaku 10 September 2022. Namun, potongan aplikasi tersebut masih dinilai memberatkan oleh pengemudi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan para aplikator ojek online (ojol) siap untuk memberlakukan tarif baru setelah aturan teranyar ditetapkan pada Rabu (7/9).“Hasil kesepakatan dengan aplikator siap menjalankan dalam waktu 3 hari. Tidak hanya keputusan dari kami tapi kesiapan dari aplikator,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/9).Hendro menjelaskan penyesuaian biaya jasa ojol dengan menghitung komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya. Selain itu ada komponen biaya langsung dan tak langsung di antaranya upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.
Secara garis besar terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6%—10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.Untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No. 548/2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023