Tempat usaha wajib bayar pajak parkir
Pemkot Depok melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan parkir. Pajak sebesar 20 % per bulan dari seluruh pendapatan parkir. Mereka harus membukukan laporan yang ada.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023