Per 1 Agustus, AP II Naikkan Airport Tax di 5 Bandara
PT Angkasa Pura II/AP (Persero) akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di lima bandara yang dikelolanya mulai 1 Agustus 2022. Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika menjelaskan, kelima bandara yang akan menerapkan penyesuaian tarif PPJP2U atau passenger service charge (PSC) mulai 1 Agustus 2022 adalah Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, dan Bandara HAS Hanandjoeddin. "Sudah sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak ada penyesuaian tarif PSC. Penyesuaian PSC dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," kata Akbar dalam pernyataan resminya. Selanjutnya, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta rute domestik tarifnya menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp188.182 sejak 2016, dan rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018. (Yetede)
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023