;

Per 1 Agustus, AP II Naikkan Airport Tax di 5 Bandara

20 Jul 2022 Investor Daily (H)
Per 1 Agustus, AP II Naikkan Airport Tax di 5 Bandara

PT Angkasa Pura  II/AP (Persero) akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang  pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di lima bandara yang dikelolanya mulai 1 Agustus 2022. Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika menjelaskan, kelima bandara yang akan menerapkan penyesuaian tarif PPJP2U atau passenger service charge (PSC) mulai 1 Agustus 2022 adalah Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, dan Bandara HAS Hanandjoeddin. "Sudah sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak ada penyesuaian tarif PSC. Penyesuaian PSC dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," kata Akbar dalam pernyataan resminya. Selanjutnya, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta rute domestik tarifnya menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp188.182 sejak 2016, dan rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018. (Yetede)

Tags :
#Penerbangan
Download Aplikasi Labirin :