;

Menakar ”Omnibus Law” Sektor Keuangan

Ekonomi Yoga 19 Jul 2022 Kompas
Menakar ”Omnibus Law”
Sektor Keuangan

Omnibus law akan merevisi beberapa aturan, seperti UU BI, OJK, LPS, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Perbankan, Perasuransian, dan Perkoperasian. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Omnibus Law Sektor Keuangan itu bertujuan memperkuat perekonomian melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Apalagi saat ini dunia sedang menghadapi risiko resesi dengan munculnya stagflasi.

Belajar dari pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan bermasalah, pemerintah dan DPR perlu lebih cermat dalam pembahasan Omnibus Law Sektor Keuangan. Pemerintah dan DPR hendaknya mengundang dan mempertimbangkan pandangan publik, asosiasi industri, pakar akademis, dan pengamat serta praktisi keuangan, seperti perbankan, perasuransian, dan perkoperasian dalam pembahasannya. Pandangan itu akan memperkaya pasal demi pasal dalam Omnibus Law Sektor Keuangan.  (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :