Perwira Menjabat Bupati dan Kembalinya Dwifungsi ABRI
Al Araf, peneliti senior Imparsial, mengkritik pengangkatan perwira TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah. Dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir As'aduddin, oleh pemerintah, pusat sebagai penjabat Bupati Seram Barat, Maluku, memicu kontroversi di masyarakat mengingat statusnya merupakan perwira TNI aktif. Berbagai kalangan memandang pengangkatan personil TNI sebagai penjabat kepala daerah tersebut tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang TNI, tapi juga dikhawatirkan akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Pengangkatan perwira TNI aktif, seperti di Kabupaten Seram Barat, tanpa langkah pengunduran diri atau pensiun dini sang perwira lebih dulu tentu sangat memprihatinkan karena akan memberikan ruang baru bagi militer untuk kembali berpolitik. (Yetede)
Postingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
30 Jun 2025
Dampak Blokade Selat Hormuz pada Logistik Laut
25 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023