Kendali Sebatas Di buku Sri
Semak belukar memenuhi lahan dibalik seng di pengkolan Jalan Embong Wungu dan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Embong Kaliasin, Surabaya. Sebuah bangunan jembar yang atapnya tinggal separuh berdiri disisi lahan tersebut. Area kosong di seberang bangunan dikotori sampah dan menjadi tempat penyimpanan beberapa gerobak makanan. Sebagian area dijadikan tempat parkir sepeda motor. Lahan dan rumah tersebut ditengarai merupakan aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang dikuasai pihak ketiga. Meski bangunan dan lahan itu tampak terbengkalai, di samping pintu pagar terdapat plang yang menjelaskan status kepemilikannya. Di sana tertulis tanah milik PT Hotel Embong Wongoe. Lahan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Aset Properti dan Aset Kredit BLBI 2020 dan Semester I 2021 di Kementerian Keuangan selaku Bendara Umum Negara. Lahan ini hanya satu dari 808 aset BLBI yang dilaporkan dikuasai pihak ketiga, yang terdiri atas 183 aset eks Bahan Penyehat Perbankan Nasional dan sisanya eks aset kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset. Adapun nilai totalnya mencapai Rp 5,83 triliun. (Yetede)
Tags :
#LahanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023